10 November 2014

Pengusaha Kapal Besar Curangi Izin

PARLINDUNGAN Purba, senator asal Sumatra Utara, mendapati sejumlah pengusaha kapal besar di Pelabuhan Belawan terindikasi memanipulasi data bobot kapal di atas 30 gross ton (GT). Tindakan itu diduga untuk memuluskan izin operasional kapal penangkap ikan mereka.

“Secara administrasi memang saya lihat tidak ada izin baru lagi di sini (Belawan). Tapi setelah saya perhatikan, ada yang tidak sesuai antara izin administrasi yang diajukan sebelumnya dan kondisi kapal penangkap ikan yang beroperasi,“ kata Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah itu, sesuai mengunjungi Pelabuhan Belawan, kemarin.

Sidak dilakukan Parlindungan untuk menindaklanjuti rapat kerja antara Komite II DPD RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, di Jakarta, beberapa hari sebelumnya. Saat itu, Susi menyatakan ada kebijakan moratorium izin penangkapan ikan oleh kapal di atas bobot 30 GT.

Di Bangka Belitung, salah satu provinsi kepulauan yang kaya hasil laut, potensi perikanannya belum digarap maksimal. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung Syaifuddin memperkirakan pengusaha dan nelayan baru menggarap di bawah 60 persen dari potensi yang ada.

Pada 2013, jumlah produksi ikan tangkap laut baru mencapai 199,241 ton, dengan pendapatan Rp3,8 miliar, dan perikanan budi daya menghasilkan 3.209,37 ton. Angka itu tergolong kecil, karena Bangka Belitung memiliki nelayan sebanyak 39.399 orang, dan 17.132 kapal. (PS/RF/N-3) Media Indonesia, 8/11/2014, halaman 12