19 Maret 2020

Ratusan Sopir KPUM 07 Protes Trayek RMC 113

Ratusan sopir Koperasi Angkutan Umum (KPUM) trayek 07, berunjuk rasa di Kantor KPUM, Jalan Rupat, Kecamatan Medan Timur, Kami (5/9) pagi. Mereka menuntut agar pihak KPUM segera mencabut persetujuan atas revisi trayek RMC 113 oleh Pemerintah Kota Medan.

Menurut pengunjuk rasa, izin revisi trayek RMC 113 (Rahayu Mdan Ceria) 113 sangat merugikan mereka karena sudah menimpa trayek mereka yakni Jalan Aksara, Jalan AR Hakim, Jalan HM Jhoni dan Jalan SM Raja hingga Terminal Amplas.

"Sebelumnya trayek RMC 113 itu hanya Jalan Aksara masuk Jalan Sutrisno, Jalan Ismailiyah dan Jalan Selamat menuju Terminal Amplas. Ini sangat merugikan kami," teriak seorang sopir dalam orasinya.

Menurut para sopir KPUM 07, setelah izin trayek RMC 113 dikeluarkan, setiap harinya mereka mengalami kerugian 50 persen lebih. Banyak penumpang yang tadinya naik angkota KPUM 07, beralih ke RMC 113 dan angkutan umum lainya yang memiliki izin trayek yang sama.

Terlebih, pendemo mengaku kesulitan dengan kenaikan harga BBM dan dibebani kutipan berupa uang iuran, uang mandor, dan uang pangkalan yang setiap harinya mencapai Rp 25 ribu per angkutan.

Selain meminta agar revisi izin trayek RMC 113 dicabut, pendemo juga meminta agar Ali Arkam yang menjabat Kepala III Bidang Operasional KPUM segera dicopot dari jabatannya karena menurut mereka Ali Arkam bertanggung jawab atas revisi tersebut.

Para pendemo mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi jika dalam beberapa hari ini tuntutan mereka tidak ditanggapi. Sayangnya tak satu pun dari manajemen KPUM menemui para pendemo massa membubarkan diri dengan perasaan kecewa.

Sementara, terlihat beberapa petugas Polsek Medan Timur yang dibantu petugas Sat Sabhara Polresta Medan memberikan penjagaan dan mengatur arus lalu lintas sepanjang Jalan Rupat. Sementara, kepada Wartawan Ali Arkam mengatakan bahwa pihaknya (KPUM) telah melayangkan surat ke Dinas Perhubungan Medan atas penolakan revisi tersebut.

"Kami (KPUM) juga tidak setujua atas revisi itu. Tapi pihak Dishub belum menyetujui surat penolakan itu. Namun kalau mereka menuntut agar jabatan saya dicopot, itu karena ada yang sentimen saja. Mereka ingin memperkeruh suasana di KPUM saja," pungkas Ali Arkam.

Sumber Media Cetak : Harian Andalas, 6 September 2013, Halaman 3